6 Cara Daftar FMOTM Pusdatin Jamsos DKI Jakarta DTKS KJP 2021

6 Cara Daftar FMOTM Pusdatin Jamsos DKI Jakarta DTKS KJP 2021 – Beberapa hari terakhir, PemProv DKI Jakarta sedang gencar melaksanakan pendataan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu se-Jakarta.

Pendataan tersebut dilakukan secara online menggunakan sistem yang ada di pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI.

Data-data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Daftar Via Website

Masyarakatpun wajib mendaftar via Webside dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Bukalah webside dengan link fmotm.jakarta.go.id
  2. Silahkan buat akun terlebih dahulu dengan dilengkapi data seperti Nomor NIK, Data KTP dan lain-lain
  3. Setelah selesai buat akun, kemudian masuklah dengan akun baru itu
  4. Masuk menu Input Pendaftaran Baru
  5. Silahkan masukkan data diri kalian beserta informasi rumah tangga ke form pendaftaran FMOTM
  6. Setelah itu, Simpanlah.

Jadi langkah-langkah tersebut, setelah membuat akun kalian sudah bisa mendaftarkan beberapa KK.

Akan tetapi jika ada kendala, sebaiknya jangan memaksa daftar online, melainkan datangi kelurahan beserta bawa data terlengkap kalian seperti KTP, KK serta surat pengantar RT RW bagi warga KTP Non DKI.

Kategori Tidak Bisa Daftar

Namun selain itu, ada juga beberapa keluarga yang KK nya tidak dapat didaftarkan di FMOTM, berikut keriterinya :

  1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/DPRD/PNS/Anggota DPR/Polri
  2. Memiliki tanah atau lahan serta bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar
  3. Memiliki Mobil
  4. Dinilai dan terlihat tidak miskin oleh masyarakat setempat
  5. Air minum yang digunakan di rumahnya adalah air kemasan bermerek

Misal kalian adalah keluarga kependudukan DKI dan memiliki kriteria seperti di atas, maka jangan sekali-sekali mendaftar karena tidak dapat diterima juga.

Keuntungan Mendaftar DTKS

Berikut adalah beberapa jenis keuntungan bantuan yang didapat setelah kalian terdaftar dalam DTKS. Kalian berhak menerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

  1. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
  2. Kartu Lansia Jakarta (KLJ);
  3. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ);
  4. Kartu Anak Jakarta (KAJ);
  5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU);
  6. Program Keluarga Harapan (PKH);
  7. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  8. dan bansos lainnya.

Terakhir, adapun proses pendaftarannya begini. Setelah melakukan pendaftaran maka seluruh data kalian akan diinput ke aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial). Setelah itu akan verifikasi, divalidasi, diseleksi. Lalu Kemensos akan menetapkan siapa saja yang berhak menerima bansos tersebut.

Cek Hasil Pendaftaran

Bagi kalian yang sudah melakukan pendaftaran, bisa dicek di,

  1. Akses link fmotm.jakarta.go.id
  2. Klik menu Lihat Pendaftaran Data.
  3. Selanjutnya pasti muncul data status pendaftaran.

Akhirnya,

Demikian yang dapat Bella sampaikan terkait dengan 6 Cara Daftar FMOTM Pusdatin Jamsos DKI Jakarta DTKS KJP, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan.

Jangan lupa terus pantau rapikan.com untuk mendapatkan informasi penting dan terbaru setiap hari. Selamat mencoba dan terimakasih.

You May Also Like