8 Istilah dalam Uang Kertas Rupiah: Pengertian, Sejarah, Gambar dan Keterangan

8 Istilah dalam Uang Kertas Rupiah: Pengertian, Sejarah, Gambar dan Keterangan

Istilah dalam uang kertas Rupiah Indonesia

Kemungkinan besar pasti sudah dikenal banyak orang di Tanah Air sendiri. Selain sebagai Mata uang sejak dahulu, Uang Kertas juga sangat dekat dengan kita, setidaknya mengenal Nominal dan modelnya.

Uang kertas menjadi alat tukar yang bisa dibilang wajib di era sekarang, mengingat di zaman modern ini, uang logam yang perlahan memudar dari segi kebergunaannya, dan kebanyakan sudah dinonaktifkan sebagai alat tukar yang sah.

Salah satu alasan utamanya adalah, jenis nominal uang logam yang relatif kecil dan tidak seimbang dengan harga barang atau jasa yang terus meningkat, sehingga keberadaannya mulai ditarik Bank untuk dipensiunkan, dan keseluruhan diganti dengan istilah uang kertas.

Baca juga : 40+ Istilah dalam Keuangan

Selain sebagai alat tukar yang resmi dan paling banyak beredar, uang kertas ternyata menyimpan beberapa Istilah-istilah yang mungkin belum anda diketahui sampai sekrang.

Istilah dalam Uang kertas ini sangat jarang kita perhatikan, karena dianggap tidak begitu penting untuk diketahui.

Nah, bagi kamu yang penasaran akan hal tersebut, dibawah ini adalah beberapa Istilah dalam Uang Kertas yang selama ini beredar di sekeliling kita.

Pengertian Uang secara umum

Secara bahasa, uang adalah alat pembayaran yang sah dalam melakukan aktivitas apapun, yang berhubungan dengan barang dan jasa.

Dalam ilmu ekonomi modern, Pengertian uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Baca juga : 7 Istilah dalam Keuangan (Finansial): Penting namun Sering Diabaikan Para Pebisnis

Dalam kebergunaannya, Uang jauh lebih cocok sebagai alternatif modern dalam proses transaksi jual beli, jika dibandingkan dengan sistem barter yang dirasa sudah tidak efisien lagi di zaman sekarang.

Sekilas Sejarah Uang Kertas di Indonesia

Sejarah Uang kertas di Indonesia pertama kali digunakan di kepulauan Indonesia oleh Perusahaan dari Hindia Timur Belanda, surat kredit dari rijksdaalder diawali rentang tahun 1783 dan tahun 1811. 

Kertas kredit Gulden Hindia Belanda disusul pada tahun 1815, dan dari tahun 1827 menjadi uang kertas gulden dari De Javasche Bank.

Denominasi yang lebih rendah yakni di bawah 5 gulden, yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1919-1920 dan 1939-1940, karena kekurangan logam untuk perang, tetapi sebaliknya sehari-hari transaksi dilakukan dengan menggunakan koin.

Baca juga : Jenis-Jenis Biaya, Pengertian, dan Contoh Tabel Pengeluaran pada Perusahaan

Uang kertas gulden dikeluarkan oleh ‘Pemerintah Jepang’ selama pendudukan dari tahun 1942, menjadi ‘roepiah’ pada tahun 1943.

Uang kertas Indonesia pertama yang sebenarnya Rupiah, baru diterbitkan pada tahun 1946, selama perang kemerdekaan dengan Belanda.

Setelah deklarasi kemerdekaan sepihak oleh Indonesia pada akhir Perang Dunia II pada tanggal 17 Agustus 1945. Uang ini dikenal sebagai ‘Oeang Republik Indonesia’.

Uang Kertas yang Tidak Berlaku lagi di Indonesia mulai tahun 2019

Keputusan penonaktifan ini dipaparkan dalam peraturan dari BI (Bank Indonesia) Nomor 10/33/PBI/2018, tentang pencabutan dan penarikan peredaran uang kertas pecahan.

Pihak BI juga menyatakan, setidaknya terdapat 4 macam uang kertas yang akan ditarik dari peredaran, terhitung mulai 31 Desember 2018.

4 jenis uang kertas tersebut terdiri dari jumlah nominal yang berbeda, dari 2 jenis tahun emisinya, antara lain yaitu Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Berikut adalah Jenis dan Foto Uang Kertas yang tidak dipakai lagi di Indonesia sejak 2019 :

Istilah-istilah dalam Uang Kertas Rupiah Indonesia

Istilah-istilah dalam Uang Kertas Rupiah Indonesia

Istilah-istilah dalam Uang Kertas Rupiah Indonesia

Istilah-istilah dalam Uang Kertas Rupiah Indonesia

Ke-4 Jenis diatas telah ditarik oleh Pihak Bank, dan proses penarikan akan terus berlanjut hingga peredarannya benar-benar habis di Masyarakat, pada batas 31 Desember 2018 yang lalu.

Tapi, bagi anda yang tidak ingin menukarkannya juga tidak apa-apa, biasanya orang-orang akan lebih memilih mengabadikannya sebagai kenang-kenangan.

Baca juga : Cara Mengatur Keuangan Pribadi dari Gaji Bulanan

Misalnya Uang Kertas Pecahan Rp. 500,- yang bergambar Orang Utan misalnya. Setidaknya untuk menunjukkan bahwa anda pernah sempat menggunakannya sebagai alat tukar di masa lalu.

Istilah-istilah dalam Uang Kertas Rupiah

Banyak dari kita yang hanya tahu bentuk, model, nominal dan angkanya saja, hal ini lumrah karena hampir setiap hari kita menjumpai uang kertas dengan nominal dan satuan yang berbeda.

Namun apa yang tertera di kertas tersebut disusun se-apik mungkin oleh produsen uang kertas, sehingga sangat sulit untuk dipahami arti dan maknanya.

Baca juga : Cara membiasakan diri untuk Menabung

Untuk itu, dibawah ini adalah Potret dan penjelasan mengenai beberapa istilah dalam uang kertas rupiah yang kita gunakan.

1. Foto 1 (Bagian Depan)

Bentuk Uang Kertas bagian depan dan Deskripsinya
Bentuk Uang Kertas bagian Depan dan Deskripsinya

2. Foto 2 (Bagian Belakang)

Bentuk Uang Kertas bagian belakang dan Deskripsinya
Bentuk Uang Kertas bagian belakang dan Deskripsinya

Penjelasan Simbol dalam Uang Kertas Rupiah

Jika anda masih kurang faham tentang deskripsi dari dua foto di atas, berikut penjelasan yang lebih lengkapnya :

  • WATERMARK dan ELECTROTYPE : Pada kertas uang rupiah, bisa kita temukan tanda air berupa gambar,  yang akan terlihat apabila diterawangkan kearah cahaya / sesuatu yang terang.
  • SECURITY THREAD : Ditanam atau dianyam pada bahan kertas uang, sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah. Pada pecahan tertentu akan memendar apabila dilihat dengan bantuan sinar matahari.
  • INTAGLIO : Adalah Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
  • RECTOVERSO : Adalah gambar saling isi. Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang, beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
  • OPTICALLY VARIABLE INK : Yaitu Tintan Berubah Warna. Hasil cetak tinta khusus yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
  • MICROTEXT : Disebut juga Tulisan Mikro. Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
  • INVISIBLE INK : Adalah cetakan yang samar-samar. Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
  • LATENT IMAGE : Yakni gambar yang tersembunyi. Hasil cetak berupa gambar atau tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.

Baca juga : Cara mengurangi Sifat Boros terhadap Uang

Nah, itulah tadi Istilah-istilah dalam Uang Kertas Rupiah, Pengertian, Sejarah Uang Rupiah, dan Keterangan dari Gambar pada Uang Kertas. Semoga menambah wawasan dan terima masih.

You May Also Like