Pengertian Perusahaan Asuransi: Jenis dan Manfaat bagi Manusia

Pengertian Perusahaan Asuransi – Hidup di jaman sekarang, Asuransi bukan lagi istilah yang tabu. Masyarakat kota maupun desa umumnya sudah pernah mendengar bahkan paham akan Pengertian asuransi ini.

Pengertian Perusahaan Asuransi

Apa itu Perusahaan Asuransi?

Secara umum, Perusahaan Asuransi adalah suatu lembaga pelayanan jasa yang melakukan perjanjian asuransi dengan para nasabah yang mendaftar dan membayar premi rutin tiap periode tertentu, kemudian perusahaan ini akan memberikan segenap perlindungan dari kerugian-kerugian yang mungkin dialami nasabah/pemakai jasa tersebut.

Beberapa contoh Perusahaan Asuransi yang mungkin sering kamu dengar di televisi maupun media sosial antara lain yaitu Allianz, AIA Financial, AXA MANDIRI, ManuLife dan Prudential.

Fungsi dan manfaat asuransi ini pun beragam pula, mulai dari prasarana Menabung, perolehan rasa aman, pengalokasian biaya, penjaminan kredit hingga produktivitas usaha tertanggung yang akan terus meningkat.

Perkembangan perusahaan asuransi di Indonesia termasuk salah satu bidang usaha yang tergolong pesat dan diminati. Kamu pasti sering mendengar macam-macam asuransi yang tersebar dimana-mana.

Jenis-Jenis Asuransi itu sebut saja seperti Asuransi Pendidikan, Perjalanan, Kendaraan, Kredit, Kesehatan, Bisis, Jaminan Hari Tua dan lain-lain.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli dan UUD

Lalu, bagaimana pandangan dan arti usaha jasa ini menurut para ahli? Berikut ini adalah beberapa Definisi lengkap menurut ahli pada bidang masing-masing:

1. Prof. Wiryono Prodjodikoro, SH.

Menurut Prof. Wiryono, Perusahaan Asuransi adalah sebuah kesepakatan perjanjian antara bidang usaha penyedia jada dengan klien (pihak yang dijamin), untuk dilindungi dari beberapa kerugian yang mungkin dialami setelah perjanjian tersebut, dengan syarat: melakukan pembayaran rutin per-periode yang ditentukan.

2. Prof. Mehr dan Cammack

Menurutnya, Asuransi merupakan alat untuk mengurangi risiko finansial dengan sebuah pengumpulan unit-unit eksposur dalam jumlah yang cukup, agar kerugian inpidu bisa diperkirakan. Lalu, kerugian yang diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

3. Prof. Mark R. Green

Menurut Prof. Mark R. Green menyatakan bahwa Asuransi yaitu suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi berbagai risiko, dengan cara menggabungkan suatu pengelolaan sejumlah objek dalam jumlah besar, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diramalkan dalam batas-batas tertentu.

4. C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins

Mereka berpendapat bahwa asuransi dilihat dari dua arah yaitu ekonomi dan hukum. Asuransi ialah sebuah pengaman terhadap suatu kerugian keuangan yang dilakukan oleh seorang penjamin (ekonomi). Asuransi adalah sebuah persetujuan dimana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian keuangan (hukum).

5. Pasal 1 ayat 1 UU No. 2 (1992): Usaha Perasuransian

Dengan bunyi “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penjamin mengikatkan diri pada yang dijamin, dengan menerima bayaran asuransi, untuk memberikan penggantian kepada yang dijamin karena suatu keugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan…

….atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita yang dijamin, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

6. Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena sebuah kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.”

Jenis-jenis Asuransi

Seperti yang sudah saya jelaskan di awal-awal paragraf diatas, terdapat beberapa jenis dan manfaat yang diperoleh dari setiap macamnya.

Sebagai contoh saat kamu memiliki asuransi perjalanan, maka ketika melakukan touring ke suatu tempat kemudian kamu kehilangan barang atau mengalami kerugian lainnya, maka badan pertanggungan tadi akan bertanggung jawab. Lalu, apa saja penggolongan asuransi dan beserta manfaatnya tersebut? Ini dia :

  1. Asuransi Pendidikan
  2. Asuransi Kesehatan
  3. Asuransi Perjalanan
  4. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
  5. Asuransi Bisnis
  6. Asuransi Kredit
  7. Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  8. Asuransu Umum
  9. Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat Asuransi

Setiap tipe asuransi diatas memiliki perbedaan pula terutama dari segi manfaat, premi, pertanggungan, model jasa, pelayanan hingga penyedia. Namun Fungsi Asuransi secara umum adalah sebagai berikut :

1. Mampu Meningkatkan efisiensi. Karena tidak perlu mengadakan pengamanan dan pengawasan secara khusus akan perlindungan yang tentunya memerlukan tenaga, waktu dan biaya yang berlebih.

2. Transfer Risiko. Dengan membayar biaya yang terbilang minim, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup maupun harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi yang dipilih.

3. Pemerataan biaya. Cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.

4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam.

5. Sebagai tabungan. Karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa saja.

6. Menutup Loss of Earning Power. Seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).

7. Membantu Mengelola Keuangan dengan sangat baik

8. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang dialami nasabah.

Contoh Perusahaan Asuransi Milik Pemerintah dan Swasta 

Data ini saya dapatkan dari beberapa sumber di internet.

1. Daftar Perusahaan Asuransi Milik Pemerintah (BUMN):

  • PT. Danareksa
  • PT. ASABRI
  • PT. Asuransi Jasa Indonesia
  • PT. Jiwasraya
  • PT. Jasa Indonesia
  • PT. Jasa Raharja
  • PT. Asuransi Kesehatan Indonesia
  • PT. Taspen
  • PT. Jamsostek
  • PT. Reasuransi Umum Indonesia
  • Perum. Pegadaian
  • Perum. Sarana Pengembangan Usaha
  • PT. Kliring Berjangka Indonesia
  • PT. Permodalan Nasional Madani
  • PT. PANN Multi Finance

(Sumber: http://asuransiti.blogspot.com/2018/02/daftar-asuransi-milik-pemerintah-bumn.html)

2. Daftar Perusahaan Asuransi milik Swasta Nasional:

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

  • PT Asuransi Sinar Mas
  • Produk PT Asuransi Sinar Mas

2. Daftar Perusahaan Asuransi milik Swasta Asing:

  • Allianz
  • Astra Buana (Garda Oto)
  • Prudensial
  • Zurich
  • AIA
  • Avrist General
  • Sequis Life Indonesia
  • AXA Indonesia
  • Cigna Indonesia
  • Great Eastern Life Indonesia (Gelindo)
  • Great MLC Indonesia
  • Sun Life Financial Indonesia
  • Commonwealth Life Australia & Singapore
  • MAA General Insurance
  • AIG Indonesia
  • Mitsui Sumitomo Indonesia
  • Tokio Marine Indonesia

(Sumber: http://mauldyarmansyah.blogspot.com/2017/03/jenis-jenis-asuransi-dan-contohnya.html)

Baca juga : Pengertian Hak dan Kewajiban

Sejatinya, asuransi itu sangat penting, walaupun belum banyak yang tahu apalagi memanfaatkannya.

Tapi seiring perkembangan teknologi dan kemajuan jaman, saya yakin inpidu-inpidu di tanah air akan mulai merasakan manfaat dan memikirkan untuk mencobanya. Lalu, bagaimana dengan kamu ?

Demikianlah ulasan mengenai Pengertian perusahaan Asuransi, Jenis-jenis Asuransi, Manfaat Asuransi dan Contoh perusahaan asuransi di Indonesia. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

You May Also Like