Berita HOAX di Indonesia: Pengertian, Ciri, Penyebaran, Jerat Hukum dan Cara Menanggapi HOAX

Apa itu Berita HOAX? Apa Ciri-cirinya, Bagaimana penyebarannya? Dimana Potensi paling besar tersebar? Bagaimana menanggapinya? dan seperti apa Jerat Hukum pelaku Hoax?

Berita HOAX adalah suatu satuan informasi yang disebarluaskan ke publik dengan mengusung data dan fakta yang kebenarannya masih sangat diragukan.

Penyebaran berita HOAX seringkali mengandung unsur Negatif, bersifat Peluang, ajakan dan konten-konten yang berbau Kebohongan, yang bertujuan untuk memanipulasi para pembaca (penerima kabar bohong) sehingga terpengaruh dengan isi kandungan dari informasi tersebut.

Apa itu Berita HOAX?

Penjelasan Berita HOAX
Pengertian Berita HOAX

Hoax diambil dari Bahasa Inggris yang mempunyai arti BERITA PALSU. Menurut Wikipedia, Hoax merupakan suatu berita yang sengaja dipalsukan tanpa ada kebenaran, namun dibuat seolah-olah sangat benar dan valid.

Pengertian HOAX menurut Ahli

  • Silverman: Hoax merupakan serangkaian berita yang sengaja disesatkan, namun “dijual” sebagai kebenaran.
  • Werme: Suatu informasi palsu yang sengaja menyesatkan orang, dan mengandung agenda politik tertentu.
  • KBBI: Yaitu berita bohong atau tidak ada sumber yang jelas.
  • Oxford Dictionary: Hoax disebut ”Milicious Deception” yang berarti Kebohongan yang buat dengan tujuan jahat.

Baca Juga : Pengertian Penyakit Sosial di Masyarakat, Ciri, Jenis, Penyebab dan Cara Menanggapi

Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa Informasi Palsu merupakan berita yang disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dikemas se-apik mungkin sehingga terkesan asli/fakta, kemudian memanipulasi pembaca untuk mempercayainya.

Dimana Berita HOAX paling banyak disebarkan?

Penyebaran berita hoax di Indonesia
Penyebaran Berita HOAX

Artikel Terkait : Daftar Sosial Media Terpopuler di Dunia

Di era Globalisasi dan Modernisasi, suatu media cetak maupun sosial tidak lengkap rasanya tanpa adanya berita palsu, yang menyertai hari-hari users saat menjelajahi internet.

Bukan suatu kejanggalan lagi jika Dunia Maya selalu diselimuti dengan ribuan bahkan jutaan berita bohong setiap harinya.

Berita yang ditemukan juga sangat beragam. Akibatnya, para pengguna mau tidak mau harus menerima kenyataan ini setiap waktu.

Sayangnya, ditengah-tengah kemajuan IPTEK, masih banyak yang senantiasa percaya terhadap penyebaran semacam ini. 

Pengetahuan terhadap teknologi yang masih minim menjadi penyebab utama mengapa mudahnya HOAX diterima dan ditelan mentah-mentah.

Keadaan ini juga didukung oleh kelihaian si penyebar berita yang punya strategi khusus dalam melakukan penyebaran pesan.

Dia akan meneliti terlebih dahulu, keadaan dan kondisi suatu komunitas di medsos yang layak disiram berita yang dia punya.

Saya sendiri sangat sering menemukan hal semacam ini, terutama di Media Sosial FACEBOOK, YOUTUBE dan WHATSAPP.

Wajib Tahu : Dampak Negatif (Buruk) Media Sosial bagi Anak-anak dan Remaja

Sebut saja Grup Jual-Beli, Bisnis Rumahan, Bisnis Ibu Rumah Tangga dan Fanspage Palsu yang kerap mengatas-namakan selebriti top papan atas.

Selain Facebook dan Instagram, penyebaran berita hoax juga dilancarkan dan diterima para pengguna di Aplikasi lainnya seperti Instagram, LINE, Twitter dan Website…..

…..juga ada di Media Cetak, Televisi hingga Radio.

Ciri-Ciri Berita HOAX

Ada beberapa ciri berita hoax yang mungkin sudah sobat ketahui, dan ada juga yang masih sangat sulit untuk dideteksi. Berikut adalah Ciri kabar bohong tersebut yang bersumber dari Viva.co.id :

  1. Fear Arousing: Menciptakan kecemasan, permusuhan dan kebencian.
  2. Whispered Propaganda: Tidak bersumber. Sehingga tidak bisa dimintai pertanggung-jawaban dan klarifikasi.
  3. On-Sided: Pesan satu pihak, bersifat menyerang dan berat sebelah atau tidak netral.
  4. Transfer Device: Memakai nama tokoh yang punya pengaruh atau menggunakan nama media yang terkenal.
  5. Plain Folks: Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama dan suara rakyat.
  6. Judul dan penghantarnya bersifat provokatif, namun tidak sesuai dengan isi.
  7. Name Calling: Memberi nama Penjulukan.
  8. Band Wagon: Meminta untuk di Viralkan atau di sebar-luaskan.
  9. Card Stacking: Menggunakan Argumen dan data yang sangat teknis agar terlihat ilmiah serta mudah dipercaya.
  10. Artikel yang ditulis biasanya menyembunyikan data dan fakta, serta memelintir pernyataan dari narasumber.
  11. Ditulis oleh media yang tidak jelas asal-usul serta redaksinya.
  12. Memanipulasi foto serta keterangan, mulai dari tempat dan kronologi. Terkadang foto yang digunakan juga sudah lama.

Cara Menanggapi Berita HOAX

Setelah mengetahui Definisi HOAX dan Metode Penyebaran kabar bohong serta ciri-cirinya, berikut ini adalah upaya yang bisa sobat lakukan dalam mengantisipasi terserapnya informasi palsu bagi sobat, keluarga serta lingkungan :

#a. Mengidentifikasi Judul Konten atau Postingan yang Provokatif

Judul konten bohong umumnya terkesan sensasional dan bersifat ‘mengadu’. Sebenarnya informasi yang ditulis ulang memang bersumber dari website-website resmi, hanya saja disunting sedemikian rupa sesuai kehendak si penyebar berita. 

Akhirnya, info asli jadi bertolak-belakang dengan yang diposting ulang. Informasi inilah yang akhirnya ditelan bulat-bulat oleh para netizen di media sosial.

Evaluasi

Ketika sobat menemukan judul konten dan isi yang meragukan dari suatu postingan, segera browsing dengan kata kunci yang terkait dengan judul tadi.

Kemudian lakukan perbandingan antara situs resmi dengan judul yang diyakini palsu tersebut. Dengan begitu, sobat akan mengetahui inti yang sebenarnya.

Kalaupun kandungannya sama persis, setidaknya sobat telah menemukan kebenaran yang cukup berimbang dan valid.

#b. Mencermati Alamat (URL) Situs si-Penyebar

Tahukah sobat, lebih dari 50.000 situs yang mengklaim sebagi Portal Berita. Dan dari jumlah tersebut, yang telah terverifikasi tidak sampai 500 situs.

Perbandingan yang sangat jelas, bukan?

Berita berupa link yang di share biasanya bisa ditemukan di Media Sosial ramai seperti Facebook, Twitter, Instagram hingga di website yang bersangkutan itu sendiri.

Evaluasi

Wajib bagi sobat untuk terlebih dahulu mengamati alamat atau URL situs yang menyebar berita ragu tersebut. Misal dari segi Domain yang digunakan.

Jika masih memakai subdomain milik Blogspot/Wordpress, dalam artian belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi, maka jangan langsung percaya. Karena masih bisa dianggap berita yang meragukan bahkan menyesatkan.

#c. Ketahui perbedaan Fakta dan Opini

Banyak kategori berita yang tersebar, antara lain Fakta, Opini, Ulasan, Esai hihgga kebohongan. Fakta adalah berita yang punya kesaksian dan bukti, sedangkan opini hanya berupa pendapat dari penulis yang akhirnya terkesan subyektif.

Evaluasi

Perhatikan asal-usul dan keaslian topik, mulai dari ulasan, foto hingga video yang dimuat. Contohnya; Informasi seputar Lowongan Pekerjaan, Informasi Bencana dan Antisipasi Peluang Kriminalisasi.

Jika tidak berasal dari sumber asli perusahaan, misalnya situs Polri ataupun BMKG, Jangan langsung percaya begitu saja. Karena bisa jadi berita tersebut diterbitkan oleh orang iseng yang ingin mencari kesenangan atau sensasi semata.

Ulasan Lengkap : 1001 Manfaat Media Sosial

Jerat Hukum bagi Penyebar Berita HOAX

Setiap bentuk pelanggaran tentu ada undang-undang yang berlaku didalamnya. Beda kasus beda pula sanksi dan dasar hukumnya.

Namun dalam perihal Menyebar Berita Hoax, berikut ini adalah Jenis Konten, Sanksi hingga Dasar Hukum yang telah tercantum:

Jenis Konten

Sanksi Dasar Hukum

Menyebar berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

10 Tahun

Pasal 14 (Ayat) 1

Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang menerbitkan keonaran di masyarakat, sehingga ia patut dapat menyengka bahwa berita itu palsu.

3 Tahun

Pasal 14 (Ayat) 2

Menyebarkan kabar yang tidak pasti, tidak lengkap atau berlebihan, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa berita tersebut bisa membuat keonaran.

2 Tahun

Pasal 15

Dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebutkan bahwa ada klausul lainnya. Artinya, tidak hanya sekedar menyebarkan kabar bohong saja, tapi juga menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan dibawah ini:

Muatan Konten 

Dasar Hukum 

Pencemaran Nama Baik atau Fitnah. Pasal 27 Ayat 3
Penipuan untuk Motif Ekonomi yang merugikan Konsumen. Pasal 28 Ayat 1 (UU ITE)
Provokasi terkait SARA. Pasal 28 Ayat 2 (UU ITE)

Sebagai Hukuman (Sanksi), Pelaku bisa dikenai denda Rp. 750 Juta hingga Rp. 1 Milyar.

Penutup

Semakin berkembangnya IPTEK dan Dunia Digital, sebagai inpidu yang gencar berselancar di Media Sosial harus mampu memilah setiap hal yang disuguhkan.

Baca Juga : Pengertian Pengelolaan Diri, Manfaat, Tujuan dan Konsep nya

Jangan mudah tergiur dan percaya dengan segelintir informasi yang ada. Jadilah netizen yang mampu memfilterisasi serta meminimalisir segala bentuk jenis berita yang tersebar.

Semoga dengan mengatahui Pengertian Berita HOAX, Penyebaran, Ciri, Dasar Hukum dan Cara Mengantisipasi HOAX di Media Sosial ini, mampu memberi pencerahan untuk sobat dan lainnya. Demikian, terima kasih dan sampai berjumpa kembali pada artikel berikutnya.

You May Also Like