Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli dan UUD

Apa itu Partai Politik ? Sebagai manusia yang tidak bisa hidup tanpa orang lain, partai politik merupakan hal yang sudah lumrah di kalangan masyarakat. Partai-partai politik ini akan kembali mencuat ke permukaan ketika mau memasuki masa-masa Pesta Demokrasi seperti Pemilu.

Partai politik bisa dibilang sebagai suatu organisasi politik yang menjalankankan ideologi tertentu untuk kepentingan umum. Tujuan Partai politik secara umum adalah untuk menguasai kedudukan politik dalam suatu periode.

Selain Pengertian dan Tujuan, Partai politik juga memiliki beberapa hal lain yang menjadi visi misi partai politik itu masing-masing. Nantinya akan coba saya jelaskan tiap-tiap poinnya.

Pengertian Partai Politik menurut Para Ahli dan UUD 1945 beserta Fungsi keberadaannya

Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli dan UUD 1945

Dibawah ini merupakan Definisi Lengkap Partai Politik oleh beberapa ahli terkemuka di bidangnya.

1. Carl J. Friedrich

Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusial yang terorganisir dengan stabil yang bertujuan memenangkan dan mempertahankan kekuasaan pemerintah bagi pemimpin partainya. Kemudian penguasaan ini akan memberikan manfaat riil maupun materil kepada para anggota partainya.

2. R. H. Soltou 

Arti Partai Politik adalah sekelompok orang dalam satuan politik dan terorganisir, dengan memanfaatkan kekuasaan pemilih, serta bermaksut menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan mereka.

3. Sigmun Neumann

Definisi Partai Politik yaitu sekelompok orang dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai pemerintah serta merebut dukungan rakyat, yang datang dari golongan lain yang berbeda pemahaman.

4. Miriam Budiarjo

Yang dimaksut Partai Politik merupakan sekumpulan orang-orang yang memiliki orientasi dan terorganisir, punya cita-cita dan nilai-nilai yang sama dalam tujuan menguasai suatu pemerintahan politik, dengan cara konstitusional dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

5. Sri Sumantri

Partai politik didefinisikan sebagai penggolongan organisasi dalam masyarakat yang didasarkan pada kesamaan kehendak dalam memperjuangkan visi-misi politik, sesuai dengan keinginan masyararakat dalam rangka penyempurnaan tata hidup di dalam masyarakat itu sendiri.

Pengertian Partai Politik menurut Undang-Undang Dasar 1945

Menurut UU No. 2 tahun 2008 (Pasal 1), Partai Politik adalah Organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok Warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan hasrat, kehendak maupun keinginan dengan tujuan membela kepentingan anggota, masyarat dan negara, serta melindungi NKRI sesuai UUD 1945.

Fungsi Partai Politik secara umum

Tentu saja dalam keadaan dan keberadaannya, partai politik memiliki beberapa fungsi maupun manfaat dalam kehidupan bermasyarakat. Diantara fungsi dan manfaat partai politik tersebut adalah Sarana Komunikasi Politik, sarana komitmen politik, sosialisasi dan rekrutmen politik, pengatur konflik, artikulasi dan agresi kepentingan politik.

Sebagai warga yang aktif dan punya rasa keingintahuan tinggi, saya sendiri juga sering browsing di internet mengenai Contoh Partai Politik di Indonesia, Pengaruh Partai politik hingga sistem dan ideologi yang dianutnya, baik di Wikipedia maupun situs lain. Namun saat ini, saya mengulas tentang Pengertian Partai Politik saja dulu. Kedepannya materi ini akan saya jabarkan lebih luas dan mendalam lagi. Terima kasih.

Baca Juga :

You May Also Like