Pengertian Hak dan Kewajiban, Jenis-Jenis Serta Hubungannya

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian hak dan kewajiban bukanlah dua hal yang asing, dianya sering ditemukan dan bahkan melekat dalam diri setiap manusia. Namun kenyataannya seringkali definisi hak dan kewajiban ini salah diartikan oleh sebagian orang, bukan dalam pengartiannya, namun lebih kepada pemanfaatan maupun makna dasarnya. Padahal, setiap insan yang lahir sudah punya kedua hal ini, walaupun belum diaplikasikan secara riil.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Untuk itu, disini saya akan menjelaskan pengertian hak dan kewajiban sebagai warga negara, beserta dengan jenis-jenis hak dan kewajiban itu sendiri, bagi kita sebagai warna dari nrgara yang berdaulat lagi demokrasi.

Pengertian Hak dan Kewajiban

A. Hak

Pengertian Hak adalah sekumpulan sesuatu yang sejatinya menjadi milik kita secara utuh. Kita bebas menggunakan dan memanfaatkan sesuatu tersebut untuk diaplikasikan sesuai kehendak.

Hak akan mulai diterima seseorang setelah dia terlahir. Sejalan dengan bertambahnya umur, maka jenis hak tersebut pun akan ikut bertambah. Contoh Hak setiap orang adalah :

  • Hidup dan memiliki kehidupan
  • Mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan
  • Kebebasan untuk berpendapat
  • Memilih Kepercayaaan / Agama
  • Memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Memperoleh posisi sama rata dalam pandangan hukum yang berlaku.

Adanya hak yang sah menjadikan setiap manusia bisa hidup berdampingan antara satu dengan yang lain, apalagi semua orang punya Pembagian hak yang sama pula, baik dimata sesama, hukum maupun agama.

B. Kewajiban

Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang menjadi beban maupun tanggung jawab dari seseorang yang harus ditunaikan sepenuhnya. Tidak jauh berbeda dengan hak, kewajiban juga punya keserataan maupun bertolak belakang dengan hak. Contoh kewajiban sebagai warga negara yang dibebankan kepada setiap orang adalah :

  • Mematuhi segala peraturan UUD 1945
  • Melaksanakan tata tertib sekolah, jalan raya dan peraturan-peraturan lainnya.
  • Mematuhi yang tua dan menyayangi yang lebih muda.

Walau perbedaan hak dan kewajiban bisa sampai 360 derajat, namun manfaatnya sama-sama akan dirasakan. Contohnya Jika seseorang mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas, maka pengendara lain akan mendapat kenyamanan berkendara secara maksimal, dan begitu juga sebaliknya.

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban

UUD 1945 menegaskan secara sah bahwa hak dan kewajiban harus tetap ada dan disetarai. Menurut UUD 1945, setidaknya ada 4 macam kelompok dari Hak dan Kewajiban ini, antara lain adalah sebagai berikut :

Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik

  • Pasal 27 Ayat 1 : Setiap warga negara memiliki kesetaraan atas keberlakuan hukum yang ada, dan wajib mematuhi hukum itu sendiri tanpa terkecuali. Artinya, didalamnya dimuat untuk menjunjung tinggi soal hukum serta mendapat pelayanan yang adil dalam praktek hukum.
  • Pasal 28 : Dalam pasal ini dinyatakan bahwa kemerdekaan punya sifat berserikat dan berkumpul, menyampaikan isi pemikiran baik secara lisan maupun tulisan yang diatur Undang-Undang.

Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial dan Budaya

  • Pasal 31 Ayat 1 : Berbunyi setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang wajar
  • Pasal 31 ayat 2 : Pemerintah mengupayakan dan menyediakan sistim pendidikan secara nasional yang layak serta diatur undang-undang.
  • Pasar 32 : Disebutkan bahwa : Pemerintah berperan memajukan kebudayaan nasional indonesia.
  • Pasal 29 Ayat 2 : Negara memberikan kebebasan untuk menganut agama yang berlaku serta beribadat sesuai ketentuan agama masing-masing.

Hak dan Kewajiban dalam Bidang HanKam (Pertahanan dan Keamanan)

  • Setiap warga negara Indonesia berhak dan punya kewajiban untuk ikut serta dalam ajang pembelaan negara.

Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi

  • Pasal 33 Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang sangat penting bagi negara yang menguasai hajat hidup banyak orang dikuasai oleh negara.
  • Pasal 33 Ayat 3 : Kekayaan Alam yang ada secara keseluruhan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebaik-baiknya bagi kemakmuran rakyat.
  • Pasal 34 : Anak Yatim dan Fakir Miskin akan dipelihara oleh Pemerintah atau negara.

Hubungan Antara Hak dan Kewajiban

Hubungan Antara Hak dan Kewajiban

Pada hakikatnya, setiap manusia akan mempunyai Hak dan Kewajiban warga negara yang diakui, keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling beriringan. Umumnya, makna hak dan kewajiban akan mulai dirasakan ketika seseorang telah memasuki usia layak.

Layak contohnya adalah ketika seseorang mulai sejak menginjak masa pendidikan terendah, yaitu hak untuk menerima pengajaran dan kewajiban dalam mematuhi setiap aturan sekolah.

Demikianlah, pengertian hak dan kewajiban, jenis-jenis hak dan kewajiban serta hubungan antara hak dan kewajiban itu sendiri, semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa juga untuk membaca artikel bermanfaat lainnya dari blog ini. Terima kasih.

You May Also Like