Pengertian Black Campaign [Kampanye Hitam] dan Faktor Penyebabnya

Apa sih Black Campaign? Dewasa ini, pastinya kamu sering mendengar istilah Kampanye hitam, bukan? Apalagi bagi kamu yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, hal ini tentu tidak asing lagi di telinga.

Pengertian Black Campaign dan Faktor Penyebab terjadinya Kampanye Hitam

Umumnya, istilah Black Campaign ini akan muncul ke permukaan masyarakat beberapa waktu sebelum Pemilu, bisa jadi setahun sebelumnya, bisa juga lebih cepat.

BC kerap dianggap sebagai istilah yang buruk dan jelek. BC biasanya digunakan untuk menjelek-jelekkan atau mrnjatuhkan pihak lain atau saingan (kompetitor) politik nya yang berlomba meraih tujuan sama, seperti jabatan dan kekuasaan.

Apa itu Black Campaign?

Atau biasa juga disebut Kampanye Hitam, adalah sebuah taktik negatif dalam dunia politik yang bersifat merayu, menghasut, membalikkan fakta dan menyebarkan kesan negatif dari seorang calon atau kandidat kepada masyarakat, dengan persepsi yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

Kampanye ini umumnya dilakukan langsung oleh kandidat/calon, ataupun pihak lain yang pro terhadap suatu kandidat untuk menjatuhkan pesaing terkuatnya, Sehingga berita yang disebarkan benar-benar berpengaruh besar bagi emosional masyarakat luas mengenai penilaian terhadap korban.

Bahasa kasar nya, Black Campaign adalah penghinaan, penghasutan, mengadu domba dan menyebar berita bohong yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta. Tujuannya adalah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap calon yang di sasar.

Pelaku juga akan mengkritisi visi dan misi calon yang tidak terkait BC. Akhirnya, calon tersebut bisa dengan mudah tersingkir dari persaingan saat proses pemilihan.

Faktor Penyebab terjadinya Black Campaign

Kampanye ini biasanya dilancarkan oleh calon atau sekelompok orang yang merasa tidak sanggup bersaing secara sehat dalam merebut suara mayoritas, sehingga timbul lah istilah ini yang disebabkan oleh beberapa hal berikut:

#a. Faktor Psikologis-Politis

Tidak bisa dipungkiri bahwa di jaman pasca reformasi ini, pilkada dan pemilu lebih banyak di dorong oleh figur yang punya “Fans” dan “Haters” nya sendiri. Alhasil, banyak menciptakan perbedaan pendapat, argumen, sudut pandang berbeda hingga pertikaian yang berkelanjutan.

Contoh kecilnya adalah, kamu bisa melihat di berbagai media sosial terkait adanya kubu-kubu politik dari masing-masing calon, yang selalu berdebat soal kelebihan dan kekurangan setiap calon yang diidamkan.

Akhirnya, ketegangan ini menyebabkan banyaknya anggapan negatif yang timbul dari masing-masing calon, yang diperalat untuk menjatuhkan kandidat lain.

#b. Faktor Sosiologis-Politis

Umumnya, faktor ini dilakukan oleh pihak yang tidak sanggup untuk bertarung secara sehat, kemudian mengajak mereka yang punya logika rendah, pemikiran yang lemah, para korban kebijakan Diskriminatif, kepercayaan pada sistem demokrasi yang kurang dan lainnya untuk kembali kepada isu-isu Primordial dan mengeksploitasinya untuk pemenangan politik.

#c. Faktor Ekonomi-Politik

Kampanye ini memang terkesan masuk akal. Aksinya didorong oleh motif-motif keuntungan ekonomi dari persaingan politik yang sedang berlangsung. Namun, keuntungan ekonomi ini nantinya juga akan menggunakan faktor pertama dan kedua guna menjamin kemenangan dari kompetitor.

Perbedaan Black Campaign dengan Negative Campaign

Menurut Agung Suprio (Pengamat Politik UI-2014), Kampanye hitam biasanya tidak memiliki data dan fakta yang valid, hanya menimbulkan fitnah yang tidak relevan kepada parpol atau pihak kandidat lain.

Sedangkan Kampanye Negatif berisi pengungkapan fakta yang disebarkan secara jujur dan terbuka, menyangkut kekurangan suatu calon atau parpol yang dinobatkan sebagai lawan saing.

Jerat Hukum bagi Pelaku Black Campaign

Undang-Undang telah menegaskan beberapa hukuman bagi siapa saja yang melakukan ataupun memperburuk citra propaganda dan pemilu, diantaranya:

  • Dalam UU no. 10 tahun 2007 pasal 214 disebutkan bahwa, mereka yang secara sadar melanggar larangan kebijakan pelaksanaan kampanye akan dihukum dengam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 2 tahun, dengan denda minimal Rp. 6.000.000 dan maksimal Rp. 24.000.000.
  • Dalam pasal 240 ayat 1 huruf ‘d’ UU Pemilu memaparkan setiap pelaksana, pelaku maupun organisasi khusus yang melanggar lebijakan berkampanye akan dijerat hukum pidana paling lama 24 tahun dengan denda paling besar 24 juta rupiah.

Demikianlah, ulasan mengenai Pengertian Black Campaign dan Faktor Penyebab Terjadinya. Semoga kita bisa menjadi Pemilih yang cerdas dan mampu memberantas upaya pemburukan citra gerakan manuver di Tanah Air.

You May Also Like